Senin 20 Jun 2011 12:16 WIB

MK Putuskan Jabatan Busyro Muqoddas Empat Tahun

Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku selama empat tahun.

"Menyatakan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya," kata Ketua majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin (20/6).

MK menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya, memegang jabatan selama 4 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

MK juga menyatakan Pasal 34 UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatanya memegang jabatan selama 4 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Menurut Mahfud yang didampingi delapan hakim konstitusi, permohonan uji materi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang dimohonkan oleh ICW dan beberapa aktivis terkait jabatan Busyro memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Hal ini berbeda dengan Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang menyatakan pendapat berbeda bahwa pemohon tidak memiliki legal standing. "Pasal a quo (pasal 34 UU KPK) sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para Pemohon. Jikapun pasal tersebut merugikan hak konstitusional warga negara Indonesia, maka kerugian dimaksud tidak ada kaitannya dengan kerugian hak konstitusional para Pemohon sebagaimana yang telah didalilkan," kata Akil.

Pengujian UU KPK terkait masa jabatan pimpinan ini dimohonkan oleh ICW dan beberapa aktivis diantaranya Teten Masduki, Feri Amsari, Ardisal serta Zainal Arifin Mochtar Husein. ICW dkk menguji Pasal 33 dan 34 UU KPK yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun yang dinilai ditafsirkan keliru oleh DPR dengan menetapkan jabatan Busyro Muqoddas hanya satu tahun.

Pemohon menilai penetapan jabatan Busyro selaku Ketua KPK harus ditafsirkan empat tahun. Dan jika hanya setahun, hal tersebut dinilai mubazir karena proses seleksinya memakan waktu dan biaya yang mahal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement