Sabtu 18 Jun 2011 12:00 WIB

Kenaikan Pajak Impor Film Tak Cukup Efektif Hentikan Praktek Oligopolistik Importir Film

Rep: Fitria Andayani/ Red: Siwi Tri Puji B
Film Hollywood, ilustrasi
Foto: opensecrets.org
Film Hollywood, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak impor film hingga 100 persen dianggap bisa mendongkrak perfilman Indonesia. Namun untuk menghentikan praktek oligopolistik di antara importir film, kebijakan itu tidak cukup efektif.

Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Aziz menilai, peningkatan pajak impor film memang akan membuat harga tiket tinggi. “Namun saya tidak yakin, kenaikan harga tiket akan melunturkan minat masyarakat Indonesia untuk menonton film impor,” katanya. Apalagi penonton bioskop umumnya adalah masyarakat kalangan menengah ke atas yang akan terus meningkat. “Jadi permintaan akan terus meningkat dan bisnis importir film akan baik-baik saja,” katanya.

Oleh karena itu, selain melalui kebijakan fiskal, untuk menghentikan praktek semacam itu, pemerintah semestinya melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Dengan keterlibatan KPPU maka industry ini bisa dipecah dan dijadikan lebih terdiversifikasi,” katanya. Diversifikasi tersebut tidak hanya  soal pemainnya juga tentang konten dan asal filmnya. “Sekarang film masih mayoritas dari Amerika. Masih jarang yang dari Asia atau Eropa,” katanya.

Selain itu, menurutnya, peningkatan pajak tersebut harus dibarengi dengan pengalokasian dana yang tepat. “Jangan hanya untuk menambah penerimaan pajak saja,” katanya. Uang yang diperoleh dari pajak tersebut hendaknya dialokasikan untuk membangun industri film nasional. “Akan lebih bijak bila kemudian uang tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur untuk mendukung film dalam negeri,” katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement