Kamis 16 Jun 2011 18:38 WIB

Begini Hitung-Hitungan Pajak Impor Film dalam Aturan Teranyar

Film Hollywood, ilustrasi
Foto: opensecrets.org
Film Hollywood, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah segera menyiapkan aturan terkait penyederhanaan pajak impor film yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Sudah jadi dan tinggal diumumkan," ujar Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis.

Bambang menjelaskan dalam aturan baru tersebut pemerintah akan memberlakukan satu bea masuk untuk film impor dan mengubah pola pengenaan bea royalti.

Dalam PMK tersebut pemerintah sepakat untuk mengubah jenis tarif film impor dari tarif ad volarum ke tarif spesifik. Tarif "ad valorem" adalah pajak berdasarkan persentase terhadap nilai pabean, sedangkan tarif spesifik ditentukan dengan satuan nilai barang. "Mengubah dari persentase ke spesifik. Spesifik itu artinya berdasarkan satuan menit filmnya," kata Bambang.

Menurut dia, tarif spesifik yang dikenakan pemerintah terhadap film impor ini menggunakan satuan menit sehingga tarif yang dulu ditentukan dengan persentase royalti film, kini ditentukan dari berapa menit durasi film.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menjanjikan akan menerbitkan surat keputusan terkait aturan baru mengenai pajak impor film.

Aturan ini dikeluarkan agar dapat tercipta hubungan yang lebih menguntungkan antara pemerintah dengan importir film asing. "Saya juga berniat untuk mempercepat keluarnya surat keputusan itu, tapi mesti dibaca hati-hati dan perlu ada diskusi. Kalau seandainya aturannya sudah kita keluarkan, tentunya akan menjadi lebih sederhana bagi importir untuk melakukan (kewajibannya)," ujar Menkeu.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement