Rabu 15 Jun 2011 21:03 WIB

Rosa Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi PLTS

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mindo Rosalina Manulang alias Rosa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Sesmenpora Wafid Muharam juga menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS tahun 2008 di Kemenakertrans.

"Ini (Rosa) diperiksa karena secara personal mengetahui tentang PT X (afiliasi PT Anak Negeri). Jadi bukan diperiksa karena berkaitan dengan Neneng (istri M Nazaruddin, yakni Neneng Sri Wahyuni)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, di Jakarta, Rabu.

Terkait dengan dugaan korupsi dalam kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), ia menjelaskan bahwa pemenang tender proyek pengadaan pembangkit listrik yakni PT Alfindo telah mensubkontrakkan proyek kepada perusahaan X yang diduga berafiliasi dengan tempat Rosa pernah bekerja PT Anak Negeri.

Johan mengatakan posisi Rosa dalam kasus ini sebagai saksi sama halnya dengan istri dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek ini, KPK terpaksa memanggil paksa Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, yang berada di Sumatera Utara karena tidak mengindahkan beberapa kali pemanggilan dirinya sebagai saksi dari kasus yang sudah berstatus penyidikan tersebut.

"Iya kita sempat memanggil paksa direktur perusahaan tersebut (PT Mahkota Negara) dari Medan. Ini berkat bantuan Polda Sumatera Utara juga akhirnya dia (Marisi Matondang) bisa dibawa ke sini," ujar dia.

Johan menyebutkan bahwa perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan yang juga memenangkan tender dalam proyek pengadaan PLTS di Kemenakertrans tahun 2008 lalu selain PT Alfindo. M Nazaruddin sendiri disebutkan pernah menjadi komisaris dari PT Mahkota Negara hingga tahun 2009 lalu.

Kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan dan supervisi PLTS di Kemenakertrans ini telah memasuki tahap penyidikan, di mana KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana Prasarana Kemenakertrans Timas Ginting sebagai tersangka.

Dugaan korupsi dalam kasus ini menurut Johan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp3,8 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp8,9 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement