REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sesi ke-100 Konferensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) meminta semua negara untuk melindungi hak buruh migran yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga.
"Kita harus mendukung ILO Convention on Decent Work for Domestic Workers yang saya yakini akan diadopsi dalam sesi konferensi buruh se-dunia," kata Yudhoyono ketika berpidato dalam sesi ke-100 Konferensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Jenewa, Selasa.
Yudhoyono menjelaskan, tema tentang buruh migran adalah tema yang sangat penting. Menurut dia, ada sekitar 150 juta buruh migran yang terdata di seluruh dunia. Mereka berperan penting dalam era keadilan sosial saat ini.
Yudhoyono menegaskan, setiap negara tidak bisa mengabaikan kontribusi para buruh migran terhadap pasar tenaga kerja dunia.
"Kami di Indonesia menyebut para buruh migran ini sebagai pahlawan devisa, karena mereka bekerja keras dan mengabdikan diri untuk kesejahteraan keluarga mereka di rumah," katanya.
Presiden optimistis, konvensi ILO bisa menyediakan panduan bagi negara penampung untuk melindungi para buruh migran yang bekerja di sektor domestik. "Ini isu yang sangat penting bagi Indonesia, karena porsi yang relatif cukup besar dari buruh migran kami di luar negeri adalah pekerja domestik," kata Yudhoyono.
Untuk itu, Indonesia telah mengambil berbagai langkah adminstratif dan hukum untuk melindungi dan memberdayakan para buruh migran. Pemerintah akan terus bekerjasama dengan sejumlah negara untuk mewujudkan hal itu, khsusnya terkait dengan upah minimum dan hari libur.
Presiden Yudhoyono adalah salah satu kepala negara/pemerintahan yang berpidato dalam forum tersebut. Sebelum Yudhoyono, Presiden Finlandia Tarja Kaaarina Halonen telah berpidato. Setelah Yudhoyono, Kanselir Jerman Angela Merkel dan Perdana Menteri Rusia Vladimir Putin juga berpidato.
Masing-masing kepala negara/pemerintahan menyampaikan pandangannya terkait dengan tema besar peringatan ke-100 Konferensi ILO itu yaitu "Buiding a future with decent work".