REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penetapan surat keputusan MK No. 112/2009 ternyata dipimpin oleh bekas komisioner KPU, Andi Nurpati. Keputusan yang dibuat dalam rapat pleno KPU pada 21 Agustus ini memutuskan nasib kursi DPR RI dari Dapil I Sulsel menggunakan surat palsu MK tertanggal 14 Agustus 2009.
Informasi ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu bambang Eka Cahya saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, di gedung Dewan, Selasa (14/6). Turut hadir Ketua KPU Hafiz Anshary berserta sejumlah saksi penting yang mengetahui peredaran surat palsu MK tersebut.
"Rapat pada penetapan dipimpin Andi Nurpati. Ketua KPU memimpin saat membuka rapat lalu keluar karena ada keperluan lain," ujar Bambang kepada peserta rapat.
Ketua KPU Hafiz Ashary menilai hal ini wajar, karena Wakil Ketua bisa mengambilalih pimpinan rapat jika berhalangan. "Tapi saya kembali ke ruang rapat dan menandatangani putusan rapat," tambah Ashary.
Keputusan ini belakangan menuai polemik setelah diketahui putusan pleno tersebut menggunakan surat putusan MK palsu tertanggal 14 Agustus 2009. Padahal, surat asli MK sudah diterima oleh KPU sejak tanggal 18 Agustus jauh hari sebelum rapat pleno pada 21 Agustus.