Senin 13 Jun 2011 19:39 WIB

Selasa, Kejaksaan Agung Ajukan Memori Kasasi Agusrin

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengungkapkan penyerahan memori tersebut dilakukan setelah tigabelas hari setelah dikeluarkan pernyataan kasasi. "Kasasi tanggal 1 Juni. Penyerahan memori kasasi insya Allah besok,"tegas Noor melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (13/6).

Agusrin divonis bebas hakim Syarifudin Umar pada 24 Mei 2011. Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Zuhandi, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Akan tetapi, sikap tersebut menurutnya dinyatakan untuk mempersiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung.

Zuhandi menilai majelis hakim mengabaikan banyak fakta hukum yang ada dalam persidangan. "Terlalu banyak fakta yang diabaikan hakim,"tegasnya usai sidang.

Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa terdapat dua surat yang ditujukan untuk pembukaan rekening di luar kas daerah. Selain adanya surat dengan tanda palsu tersebut, ungkapnya, masih ada surat bertanda tangan asli Agusrin yang ditujukan untuk pembukaan rekening di Bank BRI Bengkulu.

Zuhandi mengungkapkan memang terdapat beberapa perbedaan antara surat bertanda tangan asli dan palsu. Untuk surat bertanda tangan asli, tuturnya, ditembuskan untuk kepada sembilan pihak. Kemudian surat tersebut pun, jelasnya, dibuat tanpa adanya nomor dan tanggal. "Tetapi tanda tangannya asli,"ujarnya. Sementara untuk surat bertandatangan palsu, ungkapnya, ditembuskan ke tujuh pihak dan lengkap dengan tanggal dan nomor.

Syarifudin ditangkap KPK pada Rabu (1/6) karena diduga melakukan korupsi atas kasus kepailitan PT.SCI pada 2007 lalu. ICW menduga Syarifudin melakukan modus yang sama atas beberapa perkara yang ditangani seperti kasus dugaan korupsi APBD oleh Agusrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement