Ahad 12 Jun 2011 19:40 WIB

Pengacara: Kasus Temanggung Politis, Pesanan Amerika!

Rep: Faizal Reza/ Red: cr01
Seorang petugas bersiaga di depan sel tahanan yang dihuni para terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, sebelum berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng.
Foto: Antara/R Rekotomo
Seorang petugas bersiaga di depan sel tahanan yang dihuni para terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, sebelum berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Pengacara Ustadz Syihabudin, tersangka otak kerusuhan Temanggung, berharap kliennya bebas. Syihabudin tidak memprovokasi massa untuk anarkis. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pengacara Syihabudin, M Syahir, Ahad (12/6).

Menurut dia, Syihabudin bukanlah penggerak kerusuhan. "Kejadian di Temanggung adalah aksi spontan warga. Aksi ini terkait ketidakpuasan warga atas tuntutan jaksa penuntut kepada Antonius Richmond Bawengan," ujarnya.

Antonius adalah tersangka kasus penistaan agama di Temanggung, medio Februari. Jaksa menuntut Antonius dengan pidana kurungan selama lima tahun. Massa tidak puas dan menuntut agar Antonius dihukum mati. Syahir menolak tegas tuduhan yang mengatakan Syihabudin telah merencanakan kerusuhan sehari sebelum persidangan. "Di lapangan, polisi malah minta Syihabudin untuk membantu mengendalikan massa," kata Syahrir.

Akibat dari tuduhan ini, jaksa penuntut umum menuntut Syihabudin selama satu tahun penjara. Bila tetap dinyatakan bersalah, Syahir yakin kliennya tidak dituntut maksimal. "Mungkin jatuhnya 6 atau 7 bulan penjara," katanya.

Menurut Syahir, kasus Temanggung telah dipenuhi nuansa politis, dan pemerintah hanya mencari kambing hitam saja. Ia menduga demikian karena kasus Temanggung telah didengar pemerintah Amerika Serikat.

Saat ini kasus Temanggung tengah ditangani Pengadilan Negeri Semarang. Sebanyak 24 tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku kerusuhan. Dua puluh tiga tersangka telah dijatuhi vonis pengadilan. Rata-rata pengadilan memvonis lima bulan kurungan. Untuk kasus Syihabudin, pengadilan menjadwalkan pembacaan vonis pada Selasa (14/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement