REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wartawan DPR mengeluhkan larangan untuk bekerja di lantai lobi Gedung Nusantara III DPR. Peraturan yang dikeluarkan pimpinan DPR dan Sekjen DPR itu dikirimkan ke milis wartawan DPR, Jumat (10/6).
“Lobi bukan tempat kerja atau tempat nongkrong,” tulis email yang mampir ke milis wartawan tersebut. Dikatakan pula petugas keamanan akan menegur wartawan yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.
Salah seorang wartawan radio, Utami Andawati, mengatakan pembatasan kinerja wartawan ini sangat mengganggu. Terlebih lagi bagi wartawan yang masih terbatas aksesnya kepada para pimpinan ataupun anggota dewan yang hilir mudik di DPR. “Wartawan jadi gak bisa mencari berita kalau begini caranya,” katanya.
Dalam kesehariannya, wartawan yang biasa berada di lingkungan DPR bekerja dan berkumpul di lobi Gedung Nusantara III. Dari tempat inilah, wartawan bisa melihat para anggota dewan, termasuk pimpinan yang datang dan pulang. Tak jarang pula para anggota dewan ini ‘dicegat’ untuk dimintai informasi mengenai persoalan atau isu terhangat yang berkembang.
Di Gedung Nusantara III memang terdapat ruang wartawan. Letaknya bisa dibilang cukup jauh dari pintu masuk para pimpinan DPR. Dari segi ukuran pun tidak bisa menampung seluruh wartawan yang ada di DPR.
Alasan para wartawan memilih untuk berada dan bekerja di lobi antara lain, di ruangan itu tak bisa mengecek langsung hilir mudik para pimpinan dan anggota dewan. Selain itu, di lobi banyak pula terdapat stop kontak yang dipakai untuk mengisi kembali baterai peralatan elektronik yang dipakai wartawan seperti netbook, ponsel, dan Blackberry. Sebelum pengumuman resmi itu muncul, sudah sejak tiga hari lalu, listrik di lobi dimatikan.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso pun ikut berkomentar dengan kondisi ini. Ia mengatakan pembatasan itu tak pernah disepakati pimpinan DPR. "Kami meminta Sekjen DPR untuk mengembalikan semua hal yang diperlukan oleh media. Karena DPR memerlukan kritik yang tentu disalurkan melalui media," katanya.