Kamis 09 Jun 2011 19:31 WIB

ICW: 'Red Notice' Nunun tidak Efektif

Istri anggota DPR Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, akan diburu interpol di 188 negara.
Istri anggota DPR Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, akan diburu interpol di 188 negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri akan mengirimkan surat red notice kepada interpol melalui International Criminal Police Organisation (ICPO). Namun Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan dan menganggap red notice terhadap Nunun tidak akan efektif.

"Selama ini, itu tidak efektif," kata Wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, yang dihubungi Republika, Kamis (9/6).

Adnan menambahkan, seharusnya ada kewajiban bagi setiap negara anggota ICPO untuk menemukan dan menangkap serta menyerahkan orang yang masuk daftar red notice ke negaranya. Hal ini merupakan hubungan antar penegak hukum yang harus ditingkatkan.

Selain itu, Polri juga harus tetap aktif mencari keberadaan orang yang dinyatakan red notice tersebut dan tidak menyerahkan seluruhnya kepada interpol. "Selama ini tidak ada success story," katanya menegaskan.

Ia juga mengungkapkan saat ini masih terdapat 54 koruptor yang berada di luar negeri. Sebagian di antaranya telah dinyatakan masuk dalam red notice. "54 koruptor itu entah ada di negara mana, belum ada yang dikembalikan ke Indonesia," katanya mengungkapkan.

Senada diucapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Ia mengungkapkan terdapat 35 koruptor yang bersembunyi di Singapura. Pemerintah Indonesia seharusnya meningkatkan hubungan diplomatik dengan negara tersebut, seperti memiliki perjanjian ekstradisi. "Secara umum, red notice untuk korupsi memang tidak ada hasilnya," pungkasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement