Selasa 07 Jun 2011 07:55 WIB

Cirus Sinaga, Biasa Mendakwa Orang, Kini Jadi Terdakwa

Rep: Muhammad Hafil/ Red: cr01
Cirus Sinaga
Foto: alginting.blogspot.com
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu dakwaan yang ditujukan pada jaksa non-aktif, Cirus Sinaga adalah melanggar Pasal 23  UU/31/1999 jo UU/ 20/2001 tentang perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia diduga telah  menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seorang penegak hukum menuruti kehendaknya.

Menurut anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Rakamto, Cirus telah menyelahgunakan kekuasaannya sebagai jaksa senior dan tim jaksa peneliti  dalam melaksanakan tugas dan wewenanganya, yaitu melakukan penelitian berkas perkara atas nama Gayus Halomoan Tambunan. Cirus dituduh telah memaksa jaksa Nasran Azis membuat surat dakwaan perkara Gayus Tambunan dengan mengikuti rencana dakwaan yang telah dibuatnya.

Dalam rencana dakwaan yang dibuat Cirus itu, Gayus tidak  didakwa melanggar pasal tindak pidana korupsi, meskipun ia tahu dalam berkas perkara Gayus, mantan pegawai Ditjen Pajak itu disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi.

“Cirus memerintahkan jaksa Nasran Azis supaya pasal korupsi untuk Gayus tidak usah dimasukkan dalam dakwaan,” kata Eddy saat membacakan dakwaan untuk Cirus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/6).

Dengan adanya perintah Cirus tersebut, Nasran Azis, membuat surat dakwaan yang isinya sama dengan rencana dakwaan yang sudah dibuat terdakwa dalam bentuk dakwaan alternatif yaitu pasal 3 ayat 1 huruf a UU/25/2003 tentang perubahan UU/15/2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam dakwaan alternatif itu, Nasran Azis tidak memasukkan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Padahal penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 7 September 2009 menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi atau suap atas nama tersangka Gayus Halomoan  Tambunan. Pada 7 Oktober 2009, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Gayus Halomoan Tambunan .

“Dalam materi berkas itu, diketahui tersangka  memiliki uang simpanan miliaran rupiah yang disangkakan penyidik adalah hasil tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi (suap). Cirus sebagai jasa seharusnya mengetahui bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertindak dan bertanggung jawab menurut saluran hierarki,” kata Eddy.

Kasus korupsi Cirus ini terjadi saat dia meneliti berkas Gayus yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 lalu. Diduga karena adanya keterlibatan Cirus, pasal korupsi yang seharusnya dituduhkan pada Gayus dihilangkan menjadi penggelapan dan pencucian uang.

Rekayasa perkara ini berujung pada dibebaskannya Gayus dari segala dakwaan. Dalam kasus ini pula, hakim Mustadi Asnun menilai jaksa telah salah membuktikan perkara yang seharusnya korupsi dan bukan penggelapan. Mustadi sendiri ternyata sempat menerima USD 40 ribu untuk menjatuhkan vonis bebas atas Gayus tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement