Senin 06 Jun 2011 08:13 WIB

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Jaksa Cirus Sinaga

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Cirus Sinaga
Foto: ANTARA
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/6), dijadwalkan menggelar sidang perdana jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Cirus akan medengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi karena diduga terlibat dalam penanganan perkara penggelapan dengan terdakwa Gayus Tambunan.

Berdasarkan jadwal, sidang  akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. "Sidang Cirus pagi ini," kata staf Pengadilan Tipikor Jakarta, Amin saat dihubungi Senin, (6/6) pagi.

Sidang perdana ini rencananya akan dipimpin oleh Hakim Albertina Ho. Selain Albertina, ia juga akan ditemani oleh satu hakim karir dan tiga hakim ad hoc. Sedangkan tim JPU yang akan membacakan dakwaan antara lain yaitu Edy Rakamto, Yuni Daru, dan Asep Suryana.

Kuasa hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang perdananya di pengadilan Tipikor. "Kita siap, kan baru pembacaan dakwaan," ucap Tumbur melalui pesan singkatnya, Senin (6/6) pagi.

Sebelumnya, berkas perkara milik jaksa nonaktif ini dilimpahkan Kejari Jaksel ke Tipikor. Dalam berkas perkara bernomor B 675/APB/Sel/Ft/O5/2011 tersebut, JPU mendakwa Cirus dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 12 e dan pasal 23 UU No. 31/99 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam Pasal 12 e, Cirus selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Sedangkan Pasal 23 Cirus diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai JPU kasus mafia hukum dan mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Kasus korupsi Cirus ini terjadi saat dia meneliti berkas Gayus yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 lalu. Diduga karena adanya keterlibatan Cirus, pasal korupsi yang seharusnya dituduhkan pada Gayus dihilangkan menjadi penggelapan dan pencucian uang.

Rekayasa perkara ini berujung pada dibebaskannya Gayus dari segala dakwaan. Dalam kasus ini pula, hakim Mustadi Asnun menilai jaksa telah salah membuktikan perkara yang seharusnya korupsi dan bukan penggelapan. Mustadi sendiri ternyata sempat menerima USD 40 ribu untuk menjatuhkan vonis bebas atas Gayus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement