REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung menyatakan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap Hakim S yang ditangkap oleh KPK, akan dikeluarkan pada Senin (6/6) yang ditandatangani oleh Ketua MA, Harifin A Tumpa. "Insya Allah, Senin (6/6) akan ditandatangani SK pemberhentian sementaranya," kata Juru Bicara MA yang juga menjabat Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali, di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, hakim berinisial S yang ternyata Syariffudin tertangkap tangan usai diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari seorang kurator yang menangani aset PT SCI berinisial PW pada Rabu malam (1/6). Selain menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam tiga bungkusan kertas coklat senilai Rp250 juta tersebut, penyidik KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Pajero yang digunakan PW, serta sejumlah puluhan ribu mata uang asing dengan total nilai lebih dari Rp2 miliar.
Uang asing tersebut berupa 116.128 dolar AS, 245.000 dolar Singapura, 20.000 Yen, dan 12.600 Riel Kamboja. Sedangkan total rupiah yang ikut diamankan sebesar Rp392.353.000. Hatta Ali mengatakan SK tersebut dikeluarkan hari Senin (6/6) karena penangkapannya sendiri terjadi pada Rabu (1/6) malam dan keesokan harinya libur panjang. "Selain itu, Ketua MA tengah berada di luar kota," katanya.
Di bagian lain, ia menyatakan merasa prihatin dengan penangkapan hakim S tersebut, disaat MA sedang melakukan perubahan. "Tentunya saya merasa prihatin terhadap kejadian itu, di saat MA tengah melakukan perubahan," katanya. Saat ini, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. "Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," katanya.