REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan diduga mengendalikan sindikat narkoba. Empat pelaku ditangkap polisi terkait sindikat ini.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji mengatakan, wanita berinisial UN diduga menghubungi kaki tangannya melalui telepon genggam. Polisi, katanya, masih menyelidiki hal tersebut bekerja sama dengan pihak LP. "UN masih ditahan di sana," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/5).
Nugroho mengatakan, polisi telah menangkap empat pelaku terkait kasus ini. Menurutnya, pelaku berinisial KL, AN, HL dan RY. Mereka, katanya, ditangkap di rumah kos wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi menangkap mereka pada Kamis (26/5), sesaat setelah menerima paket berisi ekstasi, happy five, shabu dan ganja.
Menurut Nugroho, ekstasi dan happy five diduga berasal dari Belanda. Karena, menurutnya, narkoba tersebut berkualitas tinggi. Ini, katanya, berbeda dengan narkoba buatan lokal. Sehingga, kata dia, harganya lebih mahal. Sementara ganja, diduga berasal dari wilayah Aceh.
Nugroho mengatakan, narkoba dari Belanda dibawa ke Malaysia. Dari Malaysia, katanya, paket disalurkan ke Medan. Dari Medan itu, kata Nugroho, narkoba dikemas dalam paket dan dikirim melalui jasa pengiriman barang. "Diduga sindikat internasional," katanya.
Menurut Nugroho, diduga pelaku mengirim narkoba ke daerah Semarang, Surabaya, Bandung dan Jakarta. Modus pengiriman, katanya, paket dikirim ke alamat yang sama, tetapi nama penerima berbeda-beda atau sebaliknya.
Narkoba ini, katanya, disamarkan dalam kardus berisi mie instan, kopi, rokok atau bungkus makanan ringan. Ada juga, katanya, yang menyertakan ikan asin. Menurutnya, ini dilakukan untuk menyamarkan bau, terutama untuk narkoba jenis ganja.
Dari para tersangka, kata Nugroho, polisi menyita barang bukti 771 butir ekstasi, 9,22 gram ganja, 8,91 gram shabu dan 3.660 butir happy five. Menurut Nugroho jumlah ganja yang disita terbilang kecil. Ia menduga, pelaku masih mencoba-coba mengedarkan narkoba jenis tersebut.
Nugroho mengatakan, polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Polisi juga, katanya, sudah menetapkan empat orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga, katanya, keempat orang ini menjadi kaki tangan UN. Menurut Nugroho, mereka diduga berada di Medan dan Malaysia.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku juga dikenakan pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 juncto pasal 71 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. "Ancaman minimal lima tahun penjara," kata Nugroho.