Senin 30 May 2011 17:53 WIB

Waduh...Ada Pengedar Ganja di Kalangan Pelajar

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Anggota Satuan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangkap Yuli Sanjaya (19), seorang pengedar ganja di kalangan pelajar dan mahasiswa di Kota Semarang dan sekitarnya.

"Tersangka ditangkap dalam sebuah penyergapan di kawasan Mangkang, Semarang, usai mengambil ganja bersama tiga orang lainnya di Kota Pekalongan," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Semarang Komisaris Polisi, Mokhamad Ngajib, di Semarang, Senin (30/5).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa dua bungkus daun, ranting, dan biji ganja kering yang berada dalam kemasan masing-masing 12,746 gram dan 10,343 gram.

Kasat mengatakan, penangkapan tersangka yang beralamat di Jalan Bader Gang III, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, tersebut bermula dari adanya informasi bahwa tersangka bersama beberapa rekannya melakukan transaksi ganja yang diperoleh dari Kota Pekalongan.

"Beberapa anggota di lapangan segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan tersangka yang sedang berboncengan dengan rekannya di depan SMK Texmaco," ujarnya.

Tersangka yang membonceng terjatuh saat dilakukan penangkapan oleh petugas, sedangkan rekannya berhasil melarikan dan langsung memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi ke arah Semarang.

Menurut dia, saat menggeldah di lokasi penyergapan, petugas menemukan dua bungkus ganja kering dengan total berat 23,89 gram yang disembunyikan tersangka di bagian pinggang kanan dan kiri.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku tidak mengenal ketiga rekannya saat mengambil ganja yang hendak dijual di Kota Semarang. "Saya baru mengenal tiga orang tersebut saat berada di Stasiun Tawang Semarang dan saya dijanjikan akan mendapat uang jika ikut mengambil ganja di Kota Pekalongan," kata tersangka yang mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap itu.

Tersangka juga mengaku mengetahui ketiga orang yang tidak dikenalnya tersebut membeli ganja kering dengan harga Rp600 ribu tiap 10 gram dan akan diedarkan di kalangan pelajar dan mahasiswa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement