Senin 30 May 2011 08:29 WIB

Jaksa Lalai, Terdakwa Pun Kabur

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: cr01
Ilustrasi
Foto: pjtv.co.id
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa pengguna ganja atas nama Rahmat Anyar melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 18 Mei 2011. Kaburnya Rahmat dari rumah tahanan diduga terjadi karena kelalaian jaksa. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Fri Hartono, mengaku Asisten Pengawasan pada Kajati DKI Jakarta sedang memeriksa jaksa yang bersangkutan.

Widie Haryanto, jaksa tersebut, pun sudah mengakui kelalaiannya. Fri mengatakan jaksa meninggalkan terdakwa ketika akan menyidangkan terdakwa lainnya di ruang sidang yang sama. Ketika itu, Widie menurunkan terdakwa itu ke tahanan bawah. Sayangnya, Widie pun tidak menghubungi pengawal tahanan untuk menjaga terdakwa yang ditinggalkannya. "Pas dia naik lagi anak itu tidak ada di tempat," ungkap Fri.

Fri mengatakan, Widie terlalu percaya diri meninggalkan tahanan karena perkara terdakwa yang ringan. Yakni perkara narkoba karena kepemilikan satu linting ganja. Terdakwa bukanlah bandar besar narkoba sehingga pihaknya tidak melakukan pencekalan.

Atas kejadian tersebut, kata Fri, jaksa Widie terancam dicopot. Pasalnya, Widie ada di ruang sidang dan sedang mengantar jaksa. "Kalau memang betul-betul lalai bisa dicopot. Itu merupakan bentuk pertanggungjawaban yuridis oleh jaksa," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement