Jumat 27 May 2011 19:00 WIB

UU di Australia Hambat Pemulangan Buronan Obligor BLBI

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Darmono
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Proses hukum buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki Iriawan, masih terganjal perundang-undangan di Australia. Putusan banding atas gugatan mantan bos Bank Surya yang dipidana penjara seumur hidup itu ditangguhkan hingga September 2011 mendatang. Padahal, Jaksa Agung Australia pernah menyatakan kepada Pemerintah Indonesia akan memutus Kiky bulan depan.

Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengaku informasi tersebut didapatkan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah mendapat keterangan dari Pemerintah Australia. "Saya jadi nggak ngerti aturan undang-undang di Australia itu gimana," ujar Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5).

Darmono menjelaskan Kiki sudah memegang kartu identitas sebagai Warga Negara Australia (berkewarganegaraan ganda). Jadi kejahatan apa yang dilakukan Kiky selama ini, ungkapnya, harus diproses dengan mekanisme hukum yang ada di Australia. "Dia diambil hak-hak hukum disitu," katanya menjelaskan.

Pemerintah Indonesia pernah meminta Australia untuk mengekstradisi Adrian Kiki, namun tertunda karena obligor Rp 1,6 triliun itu menolak dipulangkan. Alasannya, dia sudah menjadi warga negara Australia saat dirinya diadili secara in absentia di pengadilan Indonesia. Pemerintah Australia juga berpendapat Adrian Kiki tidak layak menjalani masa hukuman karena penjara di Indonesia dipenuhi penyakit.

Ekstradisi ini tertunda setelah Adrian mengajukan banding atas putusan Pengadilan negara bagian Perth yang menyatakan obligor layak dipulangkan. Sebelumnya Kejaksaan Agung juga memastikan Adrian Kiki yang berstatus buron itu tengah mengajukan proses banding terhadap permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia, perlawanan tersebut tidak berarti apa-apa jika Mutual Legal Assistance (MLA) sudah ditandatangani kedua negara.

Terpidana kasus BLBI dari Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, bersembunyi di Australia, setelah sebelumnya divonis seumur hidup secara in absentia dalam kasus BLBI yang merugikan keuangan negara lebih dari satu setengah triliun rupiah. Tim Pemburu Koruptor menargetkan mengambil kembali aset 10 koruptor yang lari ke luar negeri seperti di Singapura, Swiss dan Australia.

Pada 2002, Adrian Kiki Iriawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu tidak dihadiri oleh kedua terdakwa. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar satu setengah triliun rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement