Jumat 27 May 2011 18:32 WIB

Mabes Polri Periksa Delapan Pengurus Pesantren Al Zaytun

Rep: C08/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Polisi sudah memeriksa delapan orang pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Hal ini terkait kasus pemalsuan dokumen berdasarkan laporan Imam Supriyanto.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, polisi masih memproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka. Menurut Boy, mereka diperiksa di Kepolisian Resort Indramayu. "Pemeriksaan dari kemarin," katanya di Mabes Polri, Jumat (27/5).

Menurut Boy, sebelumnya polisi menjadwalkan pemeriksaan 10 pengurus YPI. Namun, katanya, baru delapan orang yang bisa diperiksa polisi. Sementara dua orang lainnya, kata dia, meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, polisi akan memeriksa mereka di Mabes Polri, Kamis (26/5). Namun, katanya, perwakilan pengurus meminta diperiksa di Polres Indramayu. Menurut Boy, ada alasan tertentu yang menjadi pertimbangan. Namun, Boy tidak merincinya lebih jauh. "Yang penting kita mendapatkan fakta hukumnya," kata perwira menengah ini.

Pemeriksaan kasus ini, merupakan tindaklanjut dari laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII KW9, Imam Supriyanto. Imam melaporkan Panji Gumilang atas dugaan pemalsuan dokumen.

Menurut Boy, Imam, selaku pendiri dan pengurus yayasan, merasa dirugikan karena namanya dihapus dalam dokumen tersebut. Terlebih, katanya, Imam dinyatakan mengundurkan diri dan ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen.

Boy mengatakan, penyidik terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen ini. Selain itu, katanya, polisi juga akan memeriksa dugaan adanya kegiatan NII di dalam pesantren. Ini, kata dia, berdasarkan keterangan dari Imam sebelumnya. "Penyidik akan memeriksa lebih jauh terkait penjelasan itu," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement