Kamis 22 Feb 2024 14:26 WIB

Panji Gumilang Hadapi Sidang Tuntutan di PN Indramayu Hari Ini

Ada tiga dakwaan yang dikenakan kepada Panji Gumilang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Indramayu, Kamis (22/2/2024).
Foto: Republiika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Indramayu, Kamis (22/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, memasuki agenda ke-21, Kamis (22/2/2024). Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu itu menghadapi agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (KPU), Kamis (22/2/2024).

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Panji Gumilang tiba di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sekitar pukul 10.05 WIB dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu.

Baca Juga

Panji dikawal ketat sejumlah orang dan langsung masuk ke dalam gedung pengadilan. Panji kemudian memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.32 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru muda dan celana panjang berwarna senada. Dia juga memakai peci hitam yang menjadi ciri khasnya.

‘’Assalamualaikum,’’ kata Panji, sambil tangannya memberi salam hormat, saat masuk ke dalam ruang sidang.

Jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengatakan, sidang hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari penuntut umum. ‘’Ini sidang ke-21, dengan agenda pembacaan tuntutan,’’ kata Adrian. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi dan hakim anggota Ria Agustin dan Yanuarni Abdul Gaffar.

Seperti diberitakan, Panji Gumilang menjalani sidang perdananya pada 8 November 2023. Ada tiga dakwaan yang dikenakan kepada Panji Gumilang. Yakni, dakwaan pertama, berupa Dakwaan Primer seperti yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 14 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Selain itu, dakwaan Subsider pasal 14 ayat 2 mengenai menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ditambah lagi, Lebih Subsider, yang terdapat dalam pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.

Dakwaan kedua, pasal 156 a huruf a KUHP, yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara dakwaan ketiga, pasal 45 a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45A dan pasal 28.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement