REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus Korupsi di Indonesia tenyata cukup berjibun. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan Pengadilan Tipikor Semarang dan Surabaya kewalahan menangani perkara korupsi.
"Daerah-daerah yang banyak perkara korupsi, yaitu di Semarang dan Surabaya kewalahan sekarang, padahal sudah ada enam orang hakim ad hoc di setiap pengadilan tersebut," katanya usai shalat Jumat di Jakarta. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan akan menambah jumlah hakim di daerah yang banyak korupsinya.
Harifin mengungkapkan bahwa penambahan hakim ad hoc Tipikor untuk tahun ini sudah selesai seleksi administrasi. "Ada 490 pendaftar hakim ad hoc dan yang sudah lolos 457 orang. Lumayan banyak dan mudah-mudahan target terpenuhi, karena kalau tidak seleksi lagi," katanya.
Ketua MA ini mengatakan kebutuhan minimal hakim ad Hoc sebanyak 84 orang untuk mengisi 14 Pengadilan Tipikor yang akan dibentuk pada tahun ini. "Minimal ya untuk pengadilan tingkat pertama sebanyak 14 kali emapt setiap pengadilan dan tingkat banding minimal dua hakim untuk 14 pengadilan," katanya.
Untuk tahap selanjutnya para calon hakim ad hoc ini akan menjalani ujian tertulis, "Profile Assessment" dan psikologi. "Paling lambat bulan 9 (September 2011) sudah selesai dan pada bulan 11 (Nopember 2011) sudah dilantik," harap Harifin.
MA sebelumnya menyebut kekurangan hakim ad hoc ini sekitar 132 orang untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 244 hakim ad hoc Tipikor dan baru terpenuhi sebanyak 112 orang saat ini.
Tentang anggaran, Harifin juga menegaskan sudah disiapkan oleh pemerintah. "Kalau anggaran untuk hakim ad hoc itu sudah ada, tidak ada masalah," tegasnya.