Jumat 27 May 2011 14:44 WIB

Ditanya Soal Pemanggilan Mari Elka dan Suami, Kejagung Bilang Tergantung

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Darmono
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dugaan korupsi pengadaan pesawat merpati tipe MA-60 masih terus didalami pihak Kejaksaan Agung. Usai memanggil Direktur Utama PT. Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Djony Tjitrokusumo, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan memanggil pihak-pihak lainnya yang terkait dengan pengadaan pesawat perintis asal China itu.

Wakil Jaksa Agung, Darmono, menegaskan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat akan terus dilakukan. Dengan pemanggilan tersebut, Darmono berharap semua fakta dan data tentang pengadaan pesawat itu dapat dikumpulkan. "Tentu-tentu akan dilakukan," tegas Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5).

Hanya, Darmono mengaku belum tahu pasti siapa saja pihak yang akan dipanggil setelah Djoni. Menurutnya, pihak yang berwewenang untuk menentukan pemanggilan adalah penyidik Jampidsus. "Tapi saya minta data dan fakta dikumpulkan secara lengkap kemudian setelah ada data-data lengkap, dievaluasi ada tidaknya unsur korupsi dalam kasus itu," jelasnya.

Ditanya apakah akan memanggil menteri perdagangan Mari Elka Pangestu dan suaminya, ia kembali mengungkapkan tergantung dari penyidik di Jampidsus. Selain melakukan pemanggilan, Darmono mengungkapkan sedang mengumpulkan dokumen pembelian MA-60.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk pendalaman fakta-fakta terkait pengadaan pesawat itu. Ia mengungkapkan memang ada informasi bahwa terdapat unsur korupsi dalam pengadaan pesawat MA-60. Akan tetapi, tuturnya, hal tersebut perlu dibuktikan dengan pemeriksaan dan pengumpulan data dan fakta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement