Kamis 26 May 2011 18:07 WIB

Hikmahanto: Penarikan Paspor Nunun Bisa Ditiru

Nunun Nurbaeti
Foto: Republika/Amin Madani
Nunun Nurbaeti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan penarikan paspor Nunun Nurbaeti bisa menjadi contoh penegakan hukum bagi seseorang yang diduga pelaku kejahatan korupsi. "Apa yang dilakukan oleh KPK terhadap Nunun bisa juga dicontoh oleh aparat penegak hukum lain ketika melakukan proses hukum terhadap seseorang yang diduga pelaku kejahatan kerah putih yang bepergian ke negara lain," kata Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI Hikmahanto di Jakarta, Kamis.

 

Ia menyatakan hal tersebut menanggapi Kementerian Hukum dan HAM yang telah menarik Paspor milik Nunun Nurbaeti atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berpendapat opsi yang dipilih KPK menarik paspor sebenarnya tidak untuk mengekstradisi Nunun ke Indonesia, tetapi untuk memperkecil ruang gerak dan menghindari 'overstay' Nunun di Singapura. "Itu memperkecil ruang gerak Nunun dalam bepergian ke negara lain selain Singapura," kata Hikmahanto.

Bila paspor Nunun ditarik menurut Hikmahanto maka disinilah peluang untuk pada akhirnya Nunun dapat dihadirkan oleh KPK tanpa proses berbelit jika ia diekstradisi. Dia juga meluruskan pernyataan Menkumham yang menyebut bahwa paspor Nunun dicabut, yang seharusnya penarikan paspor. "Penarikan paspor baru dikenal berdasarkan UU Keimigrasian baru yaitu UU 6 Tahun 2011," katanya.

Dalam Pasal 31 ayat (3) huruf (a) ditentukan bahwa Penarikan Paspor biasa (buku paspor berwarna hijau) dilakukan dalam hal pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam penjelasan ketentuan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia" adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di Wilayah Indonesia atau telah berada di luar Wilayah Indonesia.

Dalam penjelasan tersebut juga disebutkan bahwa penarikan Paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis resmi mencabut paspor Nunun Nurbaeti yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya baru saja menerima surat permohonan dari KPK untuk mencabut paspor Nunun. "Hari ini sudah resmi dicabut, surat KPK lima menit lalu baru menuju kantor. Hari ini langsung kita laksanakan, untuk pencabutan tidak ada masalah," ujarnya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement