Kamis 26 May 2011 17:45 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Trenggiling

Rep: M Ikhsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Bea dan Cukai berhasil membongkar penyelundupan Trenggiling (Manis Javanica) yang tergolong satwa dilindungi.

Dalam dokumen kepabeanan, Trenggiling dalam kondisi beku itu dilaporkan sebagai ikan beku. Nilai barang selundupan ini sebesar Rp 8 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa barang ekspor tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Rahmat Subagio dalam keterangan persnya, Kamis (26/5).

Penggagalan penyelundupan barang itu dilakukan pada Senin (23/5) pukul 10.00 WIB di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok. "Berdasarkan analisis intelijen petugas Bea dan Cukai mencurigai pemberitahuan tidak benar," kata Rahmat.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, terdapat 309 karton Trenggiling utuh tanpa sisik dalam keadaan beku dengan berat bruto tiap karton rata-rata 24,12 kilogram, sehingga berat bruto total 7,45 ton.

Barang bukti lain yang disita Bea dan Cukai adalah empat karton sisik Trenggiling dengan berat bruto total 64,6 kilogram. "Pelakunya adalah eksportir PT SJBM dengan PPJK PT BTA," kata Rahmat. Modusnya adalah memberitahukan nilai barang secara tak benar dalam pemberitahuan pabean.

Berdasarkan PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, jenis satwa Trenggiling termasuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Pelaku juga diancam dengan UU No 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17/2006. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement