Rabu 25 May 2011 16:54 WIB

Kejagung Periksa Dirut Merpati Terkait Pesawat MA-60

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Direktur Utama PT. Merpati, Sardjono Djoni Tjitrokusumo
Direktur Utama PT. Merpati, Sardjono Djoni Tjitrokusumo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT. Merpati, Sardjono Djoni Tjitrokusumo di gedung bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rabu (25/5). Djoni diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pesawat merpati MA-60.

Djoni datang ke gedung bundar pada sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga saat ini, Djoni masih diperiksa penyidik pada Jampidsus. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Nirwanto, menegaskan pemeriksaan tersebut masih merupakan rangkaian penyelidikan. Sehingga, tuturnya, penjelasan kasus tersebut menunggu hasil kesimpulan penyidik yang sudah mengumpulkan data dan keterangan.

"Memang benar telah dilakukan suatu kegiatan penyelidikan terhadap kasus merpati MA-60 jadi ini merupakan sikap responsif dari kejaksaan atas penegakan hukum terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat," jelasnya.

Andi pun memastikan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah merpati tersebut. Begitu pula dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui jumlah kerugian negara atas kasus merpati. "Sepanjang ke arah sana pasti kita akan kerjasama," tuturnya.

Pasca jatuhnya pesawat merpati MA-60 di Kaimana, Papua Barat, pada Sabtu (7/5) lalu, pengadaan MA-60 menjadi sorotan. Komisi V DPR pun meminta penjelasan dan audit secara menyeluruh atas pengadaan pesawat dari China itu. Pengadaan tersebut dipertanyakan karena MA-60 tidak mempunyai lisensi internasional yakni Federation Aviation Administration.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement