REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembentukan panita itu dilakukan mengingat masa tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2007-2011 akan berakhir pada Desember 2011.
Pansel terdiri dari satu orang ketua, dua wakil ketua, satu orang sekretaris yang merangkap anggota, dan sembilan anggota.
Pansel ini mempunyai beberapa tugas. Pertama mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan.
Ketiga, menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keempat menyampaikan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansel Calon Pimpinan KPK bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. Sekedar catatan pimpinan KPK yang terpilih akan menggantikan Busyro Muqodas, Chandra M Hamzah, Haryono Umar , Bibit Samad Rianto dan M Jassin. Busyro sendir menggantikan posisi Antasari Azhar sebagai Ketua KPK
Sebelumnya Menkumham Patrialis akbar mengatakan Pansel KPK terdiri dari berbagai unsur termasuk dari akademisi dan pemerintahan. Berikut susunan pansel KPK yang dikutip dari situs www.setkab.go.id
Ketua : Patrialis Akbar, S.H., M.H.;
Wakil Ketua :
1. Irjen Pol (Purn) Drs. M.H. Ritonga;
2. Dr. H. Soeharto, S.H., M.H.;
Sekretaris merangkap Anggota :
Dr. H. Ahmad Ubbe, S.H., M.H., APU;
Anggota :
1. Sdr. Prof. Rhenald Kasali, Ph.D;
2. Sdr. Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA;
3. Sdr. Prof. Dr. Tb. Ronny R. Nitibaskara;
4. Sdr. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.;
5. Sdr. Erry Riyana Hardjapamekas;
6. Sdr. Akhiar Salmi, S.H., M.H.;
7. Sdr. Amir Hasan Ketaren, S.H.;
8. Sdr. Dr. Imam Prasodjo, MA;
9. Sdr. Deliana Sajuti Ismudjoko, S.H.
Berita Terkait