Selasa 24 May 2011 20:30 WIB

DPR dan Pemerintah Dinilai tak Serius Bahas RUU BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal mengatakan, DPR dan Pemerintah tidak serius dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), padahal hanya tersisa 33 hari lagi waktu pembahasan pada masa sidang sekarang. "Di sisa waktu yang tinggal 33 hari ini pun Pemerintah dan DPR masih tidak benar-benar serius ingin menyelesaikan RUU BPJS agar dapat disahkan dan sesuai dengan amanat UU SJSN No. 40 tahun 2004," katanya di Jakarta, Selasa (24/5).

Ia mengungkapkan, dari 14 jadwal sidang yang sudah diagendakan hanya enam jadwal sidang yang secara khusus ada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama antara Pemerintah dengan Pansus, padahal jumlah DIM pasal-pasal dalam RUU BPJS yang harus dibahas ada 263. "Mungkinkah di masa waktu yang tersisa ini pembahasan DIM dapat terselesaikan padahal Pemerintah dan DPR masih bermalas-malasan," katanya.

Ia menegaskan, jika sampai 15 Juli 2011 RUU ini tidak juga disahkan, maka RUU BPJS ini tidak dapat lagi dibahas dan harus menunggu sampai periode DPR RI dan Presiden yang baru pula. "Itu pun kalau DPR RI dan Presiden yang baru nanti beriktikad membahas RUU BPJS kembali. Jika tidak, berarti harapan rakyat Indonesia untuk mendapatkan jaminan sosial pupus sudah. Korban semakin banyak yang berjatuhan, banyak orang harus siap sakit tanpa perobatan dan hanya bisa pasrah menunggu kematian karena tidak punya jaminan kesehatan," katanya.

Mirisnya, menurut dia, di sisa waktu yang hanya 33 hari dan masih banyaknya jumlah DIM itu, beberapa anggota Pansus RUU BPJS malah ngotot mengajukan agenda studi banding ke luar negeri. Selain itu, rapat-rapat yang dilakukan pansus berlangsung tertutup untuk umum, seperti rapat pansus pada 18, 19, dan 23 Mei 2011.

"Hal ini tentu saja berisiko terjadi lobi-lobi politik yang taruhannya adalah penyelewengan nasib jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya. Ia menyerukan seluruh elemen rakyat bergabung dan menyiapkan aksi turun ke jalan mengawal pembahasan RUU BPJS yang sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta menyerukan kepada rakyat dalam pemilu mendatang untuk tidak memilih partai politik yang tidak mendukung RUU BPJS.

KAJS terdiri dari berbagai ormas dan elemen masyarakat, seperti FSPMI, FSPSI Reformasi, Aliansi Buruh dari berbagai daerah, BEM STMS Trisakti, Garda Metal, BEM FKM UI, FSPBUMN, Komunitas Pekerja Jakarta, Jala PRT, Aspek Indonesia dan Aliansi Petani Indonesia. Mereka menghendaki agar bangsa ini memiliki satu sistem jaminan sosial nasional yang menjamin seluruh warga negara tanpa kecuali untuk hidup lebih sejahtera dan bermartabat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement