Selasa 24 May 2011 19:08 WIB

Dua Saksi Kasus Seskemenpora dari PT DGI Dicekal

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dengan kawalan petugas memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/4) malam.
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dengan kawalan petugas memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/4) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal sejumlah nama yang terkait kasus suap sesmenpora. Mereka dicekal hingga satu tahun ke depan.

Menurut Direktur Jendral Imigrasi, Bambang Irawan, ada dua orang nama yang dicekal oleh pihak imigrasi. Yaitu Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi dan salah seorang direktur di perusahaan yang sama, Laurensius Teguh Khasanto.

"Mereka dicekal sejak 26 April 2011 hingga 26 April 2012," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (24/5).

Menurutnya, surat perintah pencekalan itu sudah disebarkan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sehingga, peluang mereka untuk bepergian ke luar negeri sangat sulit. Seperti diketahui, mereka berdua masih berstatus sebagai dalam kasus suap sesmenpora.

Perusahaan tempat mereka bekerja merupakan perusahaan rekanan Kemenpora dalam pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Diduga, untuk memenangkan tender itu, perusahaan itu menyuap Sesmenpora, Wafid Muharam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement