REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama Sekjen MK Djanejdri M Gaffar, Selasa (24/5) sore mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka membahas dugaan pemberian gratifikasi oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin ke MK.
Mahfud dan Djanejdri tiba di kantor KPK pada pukul 14.50 WIB dengan menggunakan mobil dinasnya RI9. Saat kedatangan maupun kepulangannya, mereka berdua enggan memberikan keterangan kepada wartawan soal kedatangannya tersebut.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin mengatakan, jajaran pimpinan KPK dan Mahfud serta Djanedri memang membahas dugaan pemberian gratifikasi itu. Baik Mahfud maupun Djanedri menceritakan kronologis bagaiamana mereka menerima uang itu kemudian berusaha dikembalikan.
“Itu saja ceritanya kok,” kata Jasin.
Menurut Jasin, kedatangan Mahfud juga untuk melaporkan dugaan itu. Namun, Jasin enggan berkomentar jika pelaporan itu dilakukan lebih dari 30 hari setelah Djanedri menerima uang itu.
Menurutnya, KPK saat ini belum bisa menentukan apakah uang yang diberikan Nazarudin sebesar 120 ribu dolar Singapura itu gratifikasi atau bukan. KPK akan melakukan kajian itu terlebih dahulu.