REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI SELATAN -- Walikota nonaktif Kota Bekasi, Mochtar Mohammad yang sedang ditahan di Lapas Kebon Waru Bandung, Senin (23/5) malam tak menjalani masa tahanan di Lapas. Mochtar sendiri ditahan di Lapas Kebon Waru karena menjadi tersangka dugaan korupsi dana Adipura Kota Bekasi.
Pada Senin (23/5) malam, Mochtar tak dapat menjalani masa tahanan di Lapas Kebon Waru Bandung dikarenakan kondisi kesehatannya yang sedang memburuk. Kuasa hukum Mochtar Mohammad, Darius Dolok Saribu mengungkapkan, kliennya saat ini sedang menjalani masa pemeriksaan di Rumah Sakit MH.Thamrin, Salemba, Jakarta Pusat.
"Beliau sudah sejak dua bulan lalu divonis mengidap suspect jantung koroner," ungkap Darius kepada wartawan. RS MH.Thamrin dipilih karena saat Mochtar masih di tahan di Lapas Salemba, dirinya menjalani pemeriksaan di RS tersebut.
Mochtar mendapatkan surat ijin untuk menjalani masa perawatan terhitung mulai hari Senin (23/5) sampai waktu yang belum ditentukan, sampai kondisi kesehatan beliau membaik. Akhirnya, pada hari Senin (23/5) pukul 11.00 WIB Mochtar sudah menjalani pemeriksaan di RS MH.Thamrin. Rupanya ketua tim dokter pemeriksa Mochtar mengungkapkan bahwa pasiennya tersebut harus menjalani rawat inap.
Rencananya, Kamis (26/5) Mochtar akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun melihat kondisi kesehatan Mochtar yang memburuk, nampaknya sidang akan mengalami penundaan.