Ahad 22 May 2011 14:54 WIB

Cicit Soeharto Diserahkan ke Kejati Senin Besok

Rep: C08/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Putri Aryanti Haryowibowo akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (23/5) besok. Berkas perkara Putri sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati.

Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho mengatakan, berkas perkara cicit Soeharto ini sudah dinyatakan lengkap. Polisi, katanya, menerima surat pemberitahuan itu pada Kamis (19/5). "Sudah P21(lengkap), tinggal diserahkan," katanya saat dihubungi wartawan, Ahad (22/5).

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan, kasus narkoba ini telah masuk tahap kedua. Artinya, kata dia, sudah masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. "Mereka kini yang bertanggung jawab," ujarnya.

Nugroho mengatakan, Putri dan kedua tersangka lainnya, yaitu AKBP ES dan GN, akan diserahkan ke Kejati. Semua berkas para tersangka, katanya, sudah dinyatakan lengkap. Menurutnya, berkas ketiga tersangka dibuat terpisah.

Berkas Putri sebenarnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati pada 6 Mei lalu. Penetapan ini berdasarkan pada Surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-4628/O.14/Epp.2/05/2011. Namun, Baharudin mengatakan, Polda Metro Jaya baru menerima surat pemberitahuan itu Kamis (19/5).

Sebelumnya, Putri ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kamar Hotel Maharani pada Jumat (18/3). Saat ditangkap, Putri sedang bersama tersangka ES dan GN.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa shabu 0.88 gram. Putri sendiri kemudian ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, pada 24 Maret, Putri mangalami sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebulan lebih Putri berada di sana. Selama itu, Putri dibantarkan. Setelah dinyatakan sehat, Putri kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar Sabtu (7/5). Baharudin mengatakan, Putri terhitung baru menjalani masa tahanan selama lima hari.

Menurut Baharudin, pembantaran Putri tidak dihitung sebagai masa penahanan. Sehingga, katanya, jika terbukti dan divonis di tahan, maka penahanan hanya dikurangi lima hari masa penahanan tadi. "Itu yang dihitung," katanya.

Mengenai keterlibatan anggota polisi dalam kasus ini, Baharudin mengatakan, Propam akan melihat hasil putusan pidananya. Itu, katanya, akan menjadi dasar proses kode etik pihak yang bersangkutan. "Ini ditangani Mabes Polri," katanya.

Para tersangka dapat terjerat Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Subsidiair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Nugroho, pasal tambahan akan dikenakan bagi pemilik shabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement