REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Sesmenpora, Wafid Muharam mengaku sedih tidak pernah diperhatikan oleh atasannya, Andi Malarangeng setelah ia terlibat kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Padahal, Andi Malarangeng selaku Menpora mengetahui bahwa dalam proyek pembangunan wisma itu, Kemenpora membutuhkan dana pinjaman.
"Tidak sekalipun setelah ditangkap KPK, Andi Malarangeng menjenguknya di penjara," kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar saat dihubungi Republika, Rabu (19/5).
Menurutnya, Wafid mengaku pasrah dengan keadaannya itu. Ia tetap berprasangka baik terhadap Andi yang tidak pernah memperhatikannya. "Pak Wafid berpikiran bahwa mungkin ini adalah nasib yang harus dia hadapi," katanya.
Erman mengatakan, soal dana pinjaman itu, Wafid sering mengungkapkannya dalam setiap rapat yang dihadiri oleh Andi. Yaitu, Kemenpora membutuhkan dana pinjaman untuk mendukung proyek tersebut dan untuk operasional pendukung lainnya seperti biaya pembinaan atlet yang akan berlaga di ajang olahraga dua tahunan tersebut.
Sehingga, lanjut Erman, pihaknya mendesak KPK untuk memanggil Andi untuk meminta keterangan. Andi bisa menjadi saksi meringankan bagi Wafid karena dana pinjaman itu diketahui oleh Andi.
Seperti diketahui, proyek persiapan menyambut SEA Games 2011 di Palembang, Sumatra Selatan, tercoreng kasus suap miliaran rupiah kepada pejabat negara di Jakarta. KPK, menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sekmenpora), Wafid Muharram, di ruang kerjanya, saat melakukan transaksi suap bersama seorang kontraktor proyek wisma atlet SEA Games dan seorang broker, Kamis (21/4).
Dua orang lain yang ditangkap bersama Wafid, adalah pengusaha MEI (Muhammad El Idris) dan seorang wanita, MRM (Mirdo Rosalina Manulang) yang diduga sebagai perantara suap. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.15 WIB, di ruang kerja Wafid, lantai 3 Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat. Mereka digelandang ke gedung KPK untuk langsung menjalani pemeriksaan yang disusul dengan penahanan. Penyidik juga menyita dua mobil, yakni Honda CRV dan Toyota Alfard, serta dokumen dan cek senilai Rp 3,2 miliar.