Rabu 18 May 2011 06:11 WIB

Biar Kapok...35 Perusahaan Pengirim TKI Dicabut Izinnya, 40 Dibekukan

Pemulangan TKI
Pemulangan TKI

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengambil tindakan bagi perusahaan pelaksana tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang berkinerja sangat buruk. "Ada 40 dari 125 PPTKIS yang masuk klasifikasi sangat buruk, karena itu ada yang diskorsing, bahkan 35 PPTKIS yang dicabut izinnya dan 40 PPTKIS yang dibekukan. Semua itu untuk menjamin keselamatan TKI," katanya di Surabaya, Selasa malam.

Ia mengemukakan hal itu saat membuka pelatihan kewirausahaan berbasis pesantren bagi 225 santri di Gedung PWNU Jatim yang dihadiri Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dan Kepala Disnakertrans Jatim Harry Soegiri.

Dalam acara yang juga dihadiri Wakil Rais Syuriah PWNU KH Agoes Ali Masyhuri itu, Ketua PWNU KH Mutawakkil Alallah meminta Menakertrans untuk memberi klasifikasi PPTKIS seperti layaknya akreditasi perguruan tinggi.

"Kayak perguruan tinggi, adakan klasifikasi A, B, dan C. Kalau masuk klasifikasi A berarti PPTKIS itu lebih memberi perhatian kepada TKI," katanya.

Menakertrans menyatakan pihaknya sudah memberlakukan klasifikasi itu dengan menemukan ada 40 dari 125 PPTKIS yang masuk klasifikasi sangat buruk, karena itu ada PPTKIS yang diskorsing, dicabut izinnya, dan dibekukan.

"Tapi, kami juga mengupayakan jaminan bagi TKI di luar negeri, karena itu kami masih menutup beberapa 'pintu' TKI ke luar negeri hingga nantinya ada jaminan keselamatan bagi mereka," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement