REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan rencana penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) perlu dibahas terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karenanya, tidak bisa disebut ada kenaikan TDL sebelum ada pembahasan dengan anggota Dewan tersebut.
"Kalau kita bicara soal rencana APBN maka itu artinya harus dibahas bersama dengan dewan. Tidak bisa kita mengatakan akan ada kenaikan sebelum pembahasan bersama dengan DPR. Jangan kita mendahului apa yang nanti akan jadi pembahasan," kata Hatta.
Dia mengingatkan, pemerintah tetap memerhatikan masyarakat yang membutuhkan subsidi, sehingga tidak ada penghapusan subsidi. "Subsidi tetap diberikan kepada masyarakat kecil. Coba lihat sudah berapa tahun tarif tenaga listrik untuk masyarakat kecil tidak dinaikkan," ujarnya.
Pemerintah dalam APBN-P 2010 menetapkan subsidi energi untuk listrik sebesar Rp 55,10 triliun, namun jumlah tersebut berkurang dalam APBN 2011 menjadi Rp 40,7 triliun. Hatta berpendapat apabila ada pengalihan anggaran subsidi dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, program pendidikan dan perlindungan sosial lain.