REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari delapan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dibentuk untuk menuntut Gayus di persidangan. Tim ini dipimpin oleh Uung Abdul Syukur dari Jampidsus.
"Jaksa ada delapan, dari kejaksaan agung, dari kejari pusat," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Muhdim, usai menerima pengajuan tahap ke dua (tersangka, berkas dan barang bukti) perkara Gayus di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Muhdim mengungkapkan persidangan Gayus akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta dalam waktu dekat. Muhdim mengaku tim jaksa telah menyusun rencana dakwaan untuk Gayus.
Pasal yang didakwakan, tuturnya, yakni pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Pencucian Uang.