REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan berkas tersebut disertai dengan sejumlah barang bukti, termasuk uang dan emas yang disimpan di safety box.
"Berkas tersangka gayus Tambunan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus dalam pelimpahan tahap dua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/5).
Boy menambahkan Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejari Jakpus dalam penyerahan barang bukti tersebut. Penyerahan barang bukti itu, lanjut Boy, akan didampingi dengan perwakilan Kejagung dan Kejari Jakpus yang juga akan dilakukan pada hari ini.
Salah satu tempat yang menjadi tempat penyerahan barang bukti yaitu di Bank Indonesia (BI). Pasalnya safety box yang dimiliki Gayus dengan nilai sebesar Rp 74 miliar, termasuk mata uang asing dan emas batangan. Penyitaan dokumen juga terdapat dalam berkas acara. "Proses serah terimanya berlangsung dengan disaksikan jaksa," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Polri telah melimpahkan berkas perkara Gayus dalam kepemilikan rekening sebesar Rp 28 miliar dan 74 miliar kepada Kejaksaan Agung. Perkara tersebut rencananya akan disidang di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta.