Sabtu 07 May 2011 17:00 WIB

David Tobing akan Ajukan Ekseskusi Paksa Kasus Susu Formula Berbakteri

Rep: C10/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- David Tobing akan mengajukan permohonan eksekusi paksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hasil riset IPB yang menyatakan beberapa susu formula yang beredar di pasaran positif tercemar Bakteri E. Sakazaki Senin (9/5) nanti.

Ia menambahkan akan memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku agar permohonannya dikabulkan Ketua PN Jakarta Pusat. David Tobing tidak berniat untuk menerima ganti rugi dari pihak IPB. "Ini tidak bisa dinilai dengan uang," ucapnya ketika dihubungi Republika, Sabtu (7/5).

Ia menambahkan apabila pihak IPB masih tetap bersikukuh tidak mau mempublikasikan daftar nama-nama susu yang tercemar, ia akan membawa hal ini ke ranah hukum pidana. Namun hal tersebut masih akan dipirkirkan lagi.

Menurutnya, pihak penggugat selaku pemohon eksekusi (dalam hal ini David Tobing)dapat menggunakan upaya hukum pasal 225 HIR, apabila termohon eksekusi (dalam hal ini pihak IPB) tidak bersedia melakukan eksekusi, maka diwajibkan membayar ganti rugi. Mekipun demikian, David mau hal ini sampai terjadi. Ia mengaku melakukan ini semua demi anak-anaknya. Ia pun akan terus melakukan upaya hukum agar IPB mau blak-blak an mempublikasikan hasil risetnya.

Gugatan David Tobing ke Pengadilan bermula pada saat Sri Estuningsih, peneliti IPB menyatakan susu-susu formula yang beredar di masyarakat telah tercemar bakteri Enterobachter Sakazaki pada Februari 2008 lalu.

Pada tanggal 17 Maret di tahun yang sama, David, yang memiliki dua orang anak, yakni Bonauli Tobing  dan Jethro Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 87/Pdt. G/PN. JKT.PST. Pihak yang digugat adalah IPB (Tergugat I), BPOM (Tergugat II) dan Menteri Kesehatan (Tergugat III).

Inti dari gugatan David yakni keresahan terhadap hasil penelitian yang dipublikasikan oleh IPB. Dimana hasil penelitian tersebut hanya menyatakan susu-susu formula yang beredar di masyarakat telah tercemar Ecterobacter Sakazakii. Akan tetapi, para tergugat tadi tidak mempublikasikan merek apa saja yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. Oleh karena itu David merasa resah, pasalnya anaknya telah mengkonsumsi susu formula hingga saat ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement