Jumat 06 May 2011 18:13 WIB

Kejaksaan Agung Tahan Roberto Santonius

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka kasus suap, Roberto Santonius, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak Kamis (5/5) kemarin. Konsultan pajak yang diduga menyuap Gayus ini ditahan sejak berkasnya diajukan kedua kali kemarin. Roberto pun menjadi penghuni rumah tahanan salemba, Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengungkapkan penahanan Roberto dilakukan setelah dia tidak ditahan ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri."Roberto Santonius dilimpahkan tahap kedua ke Kejari Jakarta Pusat tanggal 5 Mei. Dia kan posisinya sebelumnya gak ditahan,"jelasnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/5).

Menurut Noor, penyidik melampirkan barang bukti berupa dokumen dokumen dan fotokopi pada berkas Gayus.Gayus dituduh melanggar pasal 5 ayat (1), pasal 13 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Roberto Santonius merupakan nama lama dalam lembaran kasus Gayus. Roberto pun pernah terlibat ketika Gayus disidik di kepolisian pada akhir 2009 lalu. Konsultan pajak ini, disebut polisi, telah menyuap Gayus dengan uang senilai Rp 925 Juta. Selain itu, tercatat PT.Megah Cipta Jaya Garmando yang mengalirkan dana senilai Rp 375 Juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement