REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX kerap disebut-sebut pada beberapa bulan terakhir karena diduga melakukan pencucian otak pada korban-korbannya. Menurut polisi, sangat sulit untuk menjerat NII dengan pasal makar.
"Malah yang kena upaya percobaan, bukan makar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/5).
Boy menambahkan selama ini kasus yang dapat menjerat anggota-anggota NII yaitu dengan pasal penipuan. Selama 2008, sebanyak 17 orang anggota NII KW VII Jabar Selatan, terrmasuk Gubernur NII Jabarsel, hanya dikenakan pasal penipuan dan divonis selama 2,5 tahun.
Selain itu, makar yang akan dikenakan NII, harus diukur dari ancamannya. Jika NII secara terang-terangan memproklamirkan kemerdekaan lalu memiliki pemerintahan sendiri dan mengganggu pemerintahan Indonesia, maka polisi dapat bertindak.
"Dokumen yang berisi daftar perangkat NII bisa saja jadi bukti, tapi nanti di pengadilan hanya upaya percobaan makar," tegasnya.