Kamis 05 May 2011 07:05 WIB

Ribuan Pasang Sepatu Kualitas Ekspor Disita

Rep: Muhammad Fakhruddin / Red: cr01
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono (kanan).
Foto: Antara
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, MERAK - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak, Banten, menyita 5. 160 pasang sepatu ilegal. Ribuan sepatu ilegal tersebut disita dari Kawasan Berikat PT. PW di Serang, Banten.

Ribuan sepatu itu dikeluarkan secara ilegal dari Kawasan Berikat PT. PW dan dibawa ke sebuah gudang di Kawasan Balaraja, Tangerang, Banten. Sepatu tersebut dinyatakan ilegal karena seharusnya untuk diekspor dan bukan untuk dipasarkan di dalam negeri. Saat disita, sepatu ilegal tersebut masih tersusun rapi dalam 430 karton dengan berbagai tipe dan ukuran.

Selain menyita ribuan pasang sepatu merek MBT, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak juga memeriksa tiga orang. Yakni, Manager PT. PW dengan inisial KYJ, seorang petugas gudang, dan seorang petugas satpam. Namun ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, mengatakan Kawasan Berikat dilarang mengeluarkan hasil produksinya tanpa ijin dari petugas Bea dan Cukai. “Jika hasil produksi Kawasan Berikat dikeluarkan tanpa ijin dari Bea dan Cukai, itu adalah pelanggaran dan barangnya wajib disita oleh Bea dan Cukai,” kata Agung.

Pelanggaran ini, kata Agung, merugikan negara sebesar Rp 4, 4 miliar, karena hilangnya bea masuk dan pajak untuk impor. “Negara dirugikan karena pelaku mengelak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” tandasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement