Selasa 03 May 2011 18:00 WIB

KPI: Akusisi Indosiar Melanggar Undang Undang Penyiaran

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan hasil kajian berdasarkan keputusan pleno seluruh komisioner mengenai rencana akuisisi PT Indosiar Karya Mandiri oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) melanggar Undang-undang Penyiaran.

Komisioner KPI, Muhammad Riyanto, di sela-sela rapat pleno Komisioner KPI di Jakarta, Selasa, mengatakan aksi korporasi yang dilakukan perusahaan lembaga penyiaran tersebut diimbau tidak boleh terjadi karena dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan bidang penyiaran.

"Ya kami tetap mengarahnya kepada apa yang dikatakan oleh Peraturan Pemerintah dan UU Penyiaran. Kan kepemilikan itu dibatasi. Pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran itu tidak boleh," katanya.

Riyanto mengatakan, proses akuisisi ini tidak boleh dilakukan karena melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.

Dalam Pasal 31 PP 50/2005 dijelaskan bahwa pemusatan televisi oleh satu orang dan satu badan hukum hanya diperkenankan terhadap paling banyak dua lembaga penyiaran dalam wilayah provinsi yang berbeda.

"Tidak boleh lari dari koridor UU. Dua lembaga penyiaran di satu provinsi dimiliki oleh satu perusahaan yang sama tidak boleh. Tidak boleh saling menguasai. Boleh dua tapi dalam provinsi yang berbeda. Itu substansi dari legal opinion kami. Jadi kalau dari sisi pelanggaran tetap ada," kata Riyanto.

Kendati demikian, menurut Riyanto, hasil kajian ini hanya bersifat masukan kepada pihak dan otoritas terkait, yakni Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perlu diberikan penjelasan oleh KPI dan harus diminta penjelasannya.

"Aksi korporasi ini terjadi setelah proses izin berjalan. Hal itu yang mengganggu pikiran kita sebenarnya dari aspek hukum," kata Riyanto.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akanmengawal agar tidak boleh terjadi aksi korporasi apapun yang mengakibatkan pemusatan kepemilikan dan mengarah kepada bentuk monopoli.

"Karena ini ranah publik. Itu yang kita harus kawal," kata Riyanto.

Dalam pemberitaan sebelumnya EMTK mengakuisisi 551.708.684 saham (27,24 persen) PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dengan Rp900 per saham, sehinggatotal transaksi mencapai Rp 496,5 miliar.

Tujuan pembelian adalah untuk mengendalikan Indosiar," ujar Direktur Utama EMTK Susanto Suwarto dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia di Jakarta.

Susanto menerangkan, EMTK telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat dengan PT Prima Visualindo selaku pemegang 27,24 persen sahamIndosiar.

Pasca-pembelian ini, emiten berkode saham EMTK ini akan menjadi pemegang saham terbesar Indosiar, sedangkan Citibank Singapore S/A BK Julius Baer Co Ltdmemegang 8,5 persen dan sisanya dimiliki publik.

EMTK saat ini menguasai saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan kepemilikan saham 85,78 persen. SCMA sendiri merupakan pemilik 99,99 persen saham SCTV.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement