Sabtu 30 Apr 2011 16:25 WIB

Megawati Akan Hadiri Sidang Putusan Kadernya yang Didakwa Korupsi

Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri
Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan menghadiri sidang putusan kasus dugaan korupsi dana APBD Nusa Tenggara Barat 2003 dengan terdakwa Rahmat Hidayat, yang dijadwalkan pada 5 Mei mendatang.

"Ibu Mega akan hadir, sebagai pimpinan partai untuk melihat kadernya disidang," kata Rahmat Hidayat, di Mataram, Sabtu, ketika dikonfirmasi wartawan tentang rencana Megawati hendak berkunjung secara khusus ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) guna menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Rahmat mengatakan, Megawati selaku mantan Presiden RI berkenan menghadiri sidang itu setelah menyimak rekaman sidang kasus dugaan korupsi dana APBD NTB 2003 itu sejak sidang pertama hingga sebelum agenda putusan. Seluruh proses persidangan Rahmat Hidayat itu dikemas dalam 34 keping CD sebagai bukti persidangan.

"Ibu Mega akan datang bersama petinggi PDI Perjuangan lainnya, untuk menyaksikan sidang. Tidak ada intervensi apa-apa, atas kedatangan Ibu Mega," ujar Rahmat.

Rahmat sendiri mengaku optimistis majelis hakim akan membebaskannya dari berbagai tuduhan hukum dalam perkara dugaan korupsi dana APBD 2003 itu. "Saya merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi, saya yakin itu dan nanti kita lihat di persidangan," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi, Puan Maharani dan tiga orang petinggi PDI Perjuangan lainnya seperti Trimedia Panjaitan (anggota Komisi III DPR), Efendi Simbolon (Wakil Ketua Komisi VII DPR) dan Hasto Kristanto (Wakil Sekjen DPP PDIP), juga menyempatkan diri menyaksikan sidang perkara dugaan korupsi itu.

Puan menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga anggota Komisi III DPR.

Sidang kasus dugaan korupsi APBD 2003 dengan terdakwa Rahmat Hidayat itu segera memasuki tahapan putusan majelis hakim, setelah lebih dari 10 kali persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum Rahmat Hidayat 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta subsidier tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut mantan Wakil Ketua DPRD NTB itu untuk mengembalikan biaya pengganti kerugian negara sebesar Rp221,58 juta lebih.

Tuntutan itu mengacu kepada pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya JPU meminta Majelis Hakim untuk menghukum Rahmat Hidayat karena dalam persidangan terbukti turut serta dalam praktik penyalahgunaan dana APBD 2003 di DPRD NTB, bersama-sama Ketua DPRD NTB yang saat itu dijabat H. Lalu Serinata, yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement