Jumat 29 Apr 2011 14:13 WIB

Mahfud MD Terima Dikritik Sering Bolos

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menerima kritikan sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang menudingnya sering bolos dalam rapat pleno MK. Ia berterima kasih ada pihak yang mengkritik dirinya. "Ya tulis saja apa yang dikatakan LSM itu, itu kritik yang bagus, lah saya saja sendiri suka mengkritik masa tidak boleh nerima kritik," kata Mahfud saat dihubungi, Jumat (29/4).

Namun, ia menyatakan bahwa soal keabsahan absensi di persidangan pleno hanya MK yang lebih tahu. Sehingga, ia tidak terlalu gusar dengan tudingan LSM itu. Tapi kalau soal keabsahan sidang2, MK lebih tahulah. Seperti diketahui, Mahfud MD dituding sebagai hakim yang paling sering tidak menghadiri sidang pleno MK untuk mengambil keputusan suatu perkara. Dari 54 kali rapat pleno pada kuartal (4 bulan) pertama tahun 2011, Mahfud tidak menghadiri sidang sebanyak 18 kali.

Tudingan itu disampaikan oleh 'Koalisi Selamatkan MK' yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Menurut Peneliti Bidang Hukum ICW, Donald Fariz, pada periode 1 Januari – 28 April, dari 54 sidang pleno di MK, Mahfud tidak menghadiri sidang selama 18 kali. DIsusul oleh hakim-hakim konstitusi lainnya, yaitu Harjono (7 kali), Maria Farida Indarti (5 kali), M Akil Mochtar (5 kali), Achmad Sodiki (5 kali), Anwar Usmar (3 kali), Hamdan Zoelfa (3 kali), Ahmad Fadil Sumadi (3 kali), Muhammad Alim (2 kali), dan Arsyad Sanusi (1 kali).

"Mahfud jadi rajanya bolos," kata Donald saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (29/4).

Menurutnya, hal tersebut merupakan masalah yang sangat serius yang tidak terpublikasikan ke masyarakat. Meskipun, koalis masyarakat mengakui bahwa data-data itu mereka dapatkan dari risalah sidang MK yang bisa diperoleh dari situs resmi MK (WWW.mahkamahkonstitusi.go.id).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement