REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mirdo Rosalina Manulang (MRM) yang diduga menjadi perantara suap antara PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam membantah ia memprakarsai pertemuan antara PT DGI dengan Wafid. Ia juga membantah menjadi perantara suap antara PT DGI dengan Wafid terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, September 2011 mendatang.
"Tidak, tidak benar itu," kata Rosalina singkat saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/4).
Rosalina menjalani pemeriksaan KPK yang kedua kali selama tujuh jam. Menggunakan mobil tahanan KPK, Rosalina tiba di kantor KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 17.00 WIB. Ia mengenakan pakaian terusan di atas lutut dan berlengan pendek. Sebelumnya, Rosalina juga pernah diperiksa KPK, Senin (25/4) lalu. Namun ia juga tidak bersedia memberikan keterangan.
Seperti diketahui, proyek persiapan menyambut SEA Games 2011 di Palembang, Sumatra Selatan, tercoreng kasus suap miliaran rupiah kepada pejabat negara di Jakarta. KPK, menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sekmenpora), Wafid Muharram, di ruang kerjanya, saat melakukan transaksi suap bersama seorang kontraktor proyek wisma atlet SEA Games dan seorang broker, Kamis (21/4).
"Sekretaris Menteri itu tertangkap basah ketika sedang menerima suap dari pelaku usaha. Ada tiga cek yang hendak diberikan dari perantara. Jadi ada yang menyuap, ada yang disuap, dan ada uang atau cek sebagai bukti," ungkap Wakil Ketua KPK, Muhammad Jasin, Jumat (22/4).
Dua orang lain yang ditangkap bersama Wafid, adalah pengusaha MEI (Muhammad El Idris) dan seorang wanita, MRM (Mirdo Rosalina Manulang) yang diduga sebagai perantara suap. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.15 WIB, di ruang kerja Wafid, lantai 3 Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat.
Mereka digelandang ke gedung KPK untuk langsung menjalani pemeriksaan yang disusul dengan penahanan. Penyidik juga menyita dua mobil, yakni Honda CRV dan Toyota Alfard, serta dokumen dan cek senilai Rp 3,2 miliar.