Senin 25 Apr 2011 19:36 WIB

KPK Bantah Menjebak Sekretaris Kemenpora

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua KPK, Busryo Muqoddas menyatakan, KPK tidak mengenal istilah penjebakan. KPK hanya menjalankan tugas pemberantasan korupsi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Seperti diketahui, proyek persiapan menyambut SEA Games 2011 di Palembang, Sumatra Selatan, tercoreng kasus suap miliaran rupiah kepada pejabat negara di Jakarta.

KPK, menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sekmenpora), Wafid Muharram, di ruang kerjanya, saat melakukan transaksi suap bersama seorang kontraktor proyek wisma atlet SEA Games dan seorang broker, Kamis (21/4) pekan lalu. "Sekretaris Menteri itu tertangkap basah ketika sedang menerima suap dari pelaku usaha. Ada tiga cek yang hendak diberikan dari perantara. Jadi ada yang menyuap, ada yang disuap, dan ada uang atau cek sebagai bukti," ujar Wakil Ketua KPK, Muhammad Jasin, Jumat (22/4).

Dua orang lain yang ditangkap bersama Wafid, adalah pengusaha berinisial M Idrus dan seorang wanita, Ratna, yang diduga sebagai perantara suap. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.15 WIB, di ruang kerja Wafid, lantai 3 Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat.

Mereka digelandang ke gedung KPK untuk langsung menjalani pemeriksaan yang disusul dengan penahanan. Penyidik juga menyita dua mobil, yakni Honda CRV dan Toyota Alfard, serta dokumen dan cek senilai Rp 2,2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement