REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Tim gabungan dari Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan dua ribu meter kubik kayu log ilegal asal Kabupaten Kapuas Hulu di tempat penyimpanan kayu milik PT Wahana Bangun Agung (WBA).
"Ribuan kubik kayu log campuran itu disita karena antara isi Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu dan kenyataan di lapangan tidak sesuai," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Rabu (20/4).
Ia menjelaskan, dalam aturan sudah jelas kayu yang bisa dibuatkan SKAU atau diperjualbelikan hanya 20 jenis, sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. 33/2007 yang hanya memperbolehkan penebangan kayu salah satunya hutan tanaman masyarakat bukan tebangan kayu dari hutan lindung.
"Setelah kami cek di lapangan ternyata kayu yang dibawa jenis, kayu nyatok, pisang-pisang, medang dan kruing yang jenis kayu itu tidak tercantum dalam Permenhut No. 33/2007," katanya. Selain itu, jumlah kayu dalam SKAU dengan kenyataan di lapangan juga tidak sesuai. "Kami akan hitung ulang jumlah kayu gelondongan ilegal itu," kata Mukson.
Tim gabungan Mabes dan Polda Kalbar hingga saat ini sudah memeriksa 15 orang sebagai saksi, baik dari orang yang membawa kayu itu dari Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu hingga pihak manajemen sawmill (penggergajian) WBA.
"Hingga kini kami juga belum menentukan siapa pemilik dan tersangka pembawa kayu log ilegal tersebut," kata Kabid Humas Polda Kalbar. Data Polda Kalbar, kayu itu dibawa dari Putussibau mulai 5 April dan sampai di sawmill WBA 11 April.
Pemilik maupun tersangka kayu ilegal itu bisa diancam pasal 50 ayat (3) huruf f dan h UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, kata Mukson.
Hingga saat ini ribuan kayu log tersebut masih berada di tempat penampungan PT WBA. Pihak kepolisian sudah memasang garis polisi dan menempatkan beberapa personel untuk menjaga barang-bukti tersebut.