Ahad 17 Apr 2011 14:47 WIB

Klaim Tutut tak Berkekuatan Hukum

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, Klaim putusan PN Jakpus, majelis hakim menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama (BKB) adalah tidak sah dan dikembalikan ke Mbak Tutut. Selain itu. putusan pengadilan memang tidak terkait dengan kepemilikan saham MNC, sehingga MNC tidak terpengaruh putusan.

"Jumat (15/4) lalu PT BKB kita sudah resmi mengajukan banding kepada putusan PN Jakpus itu, dengan demikian maka putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat itu belum berkekuatan hukum tetap, belum final, dan belum dapat dilaksanakan," kata kuasa hukum PT BKB Andi Simangunsong, Ahad (17/4).

Menurut Andi, putusan itu tidak berpengaruh sama sekali terhadap operasional TPI maupun susunan kepemilikan saham MNC. "Terlebih lagi karena MNC, selaku pemegang saham 75 persen dari TPI bukanlah pihak dalam perkara tersebut," kata Andi menegaskan.

Menurut Andi, kabar soal TPI yang kembali ke Mbak Tutut itu keliru. "Itu tidak benar, itu keliru, tidak ada dikatakan bahwa TPI kembali ke tangan Mbak Tutut, itu keliru, perhatikan dengan baik putusannya," katanya. Jika pihak Mbak Tutut menganggap sudah mendapatkan kembali TPI, itu klaim yang tak benar.

MNC, katanya, tetap merupakan pemilik 75 persen saham TPI. Saat ini, Andi sedang menunggu salinan resmi putusan. "Salinan resmi putusan pengadilan itu kami gunakan untuk bisa menyusus memori banding," ujar Andi menegaskan. Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini sendiri diajukan gugatan oleh Tutut terhadap PT BKB dan pengelola sisminbakum PT SRD berturut-turut sebagai tergugat I dan tergugat II.

Selain menggugat kedua perusahaan itu, Tutut juga menyertakan TPI, Artine Savitri Utomo, Sang Nyoman Suwisma, Bambang Wiweko, Sutjipto, dan Menkumham, sebagai pihak dalam perkara itu.

Dalam gugatannya, Mbak Tutut meminta PT Berkah untuk membatalkan hasil RUPSLB yang menyatakan kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia oleh tergugat, yang kemudian dialihkan ke MNC.

Pengamat pasar modal Reza Priyambada juga melihat putusan PN Jakarta Pusat itu belum cukup mengukuhkan bahwa TPI kembali lagi ke Tutut. "Putusan kemarin belum cukup kuat mengukuhkan bahwa Tutut menang," kata Reza, Ahad (17/4). Dia beralasan, putusan tidak spesifik menyinggung kepemilikan saham.

Dia juga menilai tidak tepat jika putusan itu disebut sebagai dasar hukum pengembalian TPI ke Tutut. "Tidak bisa disimpulkan seperti itu, karena kuasa hukum pasti akan banding," katanya. Jalan terbaik penyelesaian kasus ini, kata Reza, adalah dengan merunut kembali awal mula kasus ini untuk mengetahui kronologis yang sebenarnya.

JAKARTA-Siti Hardianti Rukmana alias Mbak Tutut belum bisa bernafas lega meski PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatannya atas kepemilikan saham TPI. Alasannya, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena PT Berkah Karya Bersama sudah mengajukan banding pada Jumat (15/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement