REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengaturan mobil dinas dan luas kantor untuk aparatur pemerintahan akan segera diterbitkan.
"Pemerintah daerah yang ingin membeli kendaraan dinas untuk ditunda dulu, agar tidak terkena Keppres baru yang akan diterbitkan," katanya di Padang, Sabtu (16/4).
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu juga menyampaikan hal ini saat pembukaan dan pemberian arahan rapat koordinasi (Rakor) kepala daerah se-Sumbar di Kabupaten Dharmasraya, Jumat (15/4).
Mendagri kunjungan ke Sumbar dalam rangka membuka dan memberikan arahan dari dalam Rakor Kepala Daerah se-Sumbar, berlangsung di Kabupaten Dharmasraya, dan selanjut meninjau Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Bukittinggi, dan kembali ke Jakarta , Sabtu sore.
Mendagri mengatakan, pihaknya diinformasikan Wakil Gubernur Sumbar, Muslim Kasim, kepala dinas terlalu sering diundang rapat kementerian ke pusat sehingga cukup membebankan APBD karena banyak untuk perjalanan dinas saja.
Fauzi mengemukakan, informasi seperti itu akan dijadikan masukan serius dalam perumusan tentang rapat-rapat kerja yang efektif.
"Permendagri tentang pengaturan rapat-rapat kerja gubernur, dan bupati/wali kota sudah diterbitkan, dan pekan depan akan diturunkan," katanya.
Mendagri bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) telah ditugas Presiden untuk merumuskan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan aparatur di daerah.
Keppres baru yang akan dikeluarkan itu berkaitan dengan luas kantor dan penggunaan kendaraan dinas itu, karena selama ini terpencar-pencar, yakni ada di Kemenkeu, Kemendagri, Kemenpan dan lainnya.
Melalui regulasi baru itu, ia mengemukakan nantinya jangan sampai ada pula pejabat yang menunggunakan ruangan terlalu besar, yang keinginan menjadi efesien malahan jadi besar.