REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Polri menilai penangkapakan Cirus Sinaga pada Jumat (15/4) malam telah memenuhi prosedur yang ditetapkan. Jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan itu ditangkap guna pemeriksaan pendalaman oleh penyidik.
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan penangkapan terhadap Cirus karena kepolisian belum selesai melakukan pemeriksaan sampai dengan Jumat malam kemarin.
Sehingga jika dipulangkan dikhawatirkan akan mengganggu penyidikan dari polisi.“Kita takut kalau dipulangkan malah ganggu pemeriksaan,”ujarnya, ditemui di RS Polri Kramat Jati, Sabtu (16/4).
Menurut Anton surat penangkapan Cirus sendiri berlaku 1 kali 24 jam yakni sampai dengan Sabtu (16/4) pukul 21.00 nanti. Jika penyidik belum mengizinkan Cirus untuk pulang maka ada kemungkinan untuk dilakukan penahanan. “Jadi sekarang itu memang statusnya belum ditahan secara resmi,”katanya.
Pemeriksaan terhadap Cirus memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Pasalnya setiap satu pertanyaan itu akan dibacakan secara berulang. Hal itu dilakukan guna mencari fakta-fakta hukum yang bisa dijadikan sebagai bukti.
Sebagaiman diketahui Dalam kasus mafia hukum Cirus dijerat dengan pasal 5, pasal 12e dan atau pasal 21 UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam kasus pemalsuan rentut Gayus, Cirus dijerat dengan pasal 263 KUHP.
Kabag Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar menjelaskan pemeriksaan terhadap Cirus pada Jumat (16/4) malam terhenti pada pertanyaan nomor 16. Sayangnya Boy enggan menjelaskan pertanyaan nomor 16 yang diajukan oleh penyidik. Namun, lanjut Boy, materi pertanyaan itu terkait dengan fakta hukum yang ada mengaitkan dia (cirus) dengan Gayus.
“Pertanyaan semalam berhenti pada no 16, tapi kita tidak berhenti disitu dan kita tidak tahu sampai berapa pertanyaan lagi yang diajukan. Karena setiap satu pertanyaan itu bisa bercabang,”jelasnya.
Boy mengakui dalam pemeriksaan itu Cirus meminta izin untuk mengambil sejumlah dokumen yang berada di rumahnya. Dokumen tersebut guna menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. “Dia butuh untuk menjawab pertanyaan dari penyidik,”terangnya.
Boy membaNtah jika penangkapaan Cirus ini merupakan petunjuk dari Jaksa. Lagi pula, lanjut Boy, proses hingga P21 (berkas dinyatakan lengkap) masih membutuhkan waktu yang cukup lama.
Apakah status Cirus akan ditahan malam ini? Boy belum mau menyimpulkannya. Tetapi dia mengatakan bisa saja Cirus ditahan. Namun tidak menuntut kemungkinan dia akan dipulangkan.
Sebagaimana diketahui surat penangkapan oleh kepolisian hanya berlaku 1 x 24 Jam. Kemudian jika dalam batas waktu itu tidak ditemukan bukti yang kuat maka akan dilepaskan. Namun jika polisi menemukan indikasi kuat maka kepolisian bisa mengeluarkan surat penahanan.
Sayangnya, lanjut Boy, sampai Jumat malam kemarin penyidik memang belum menemukan fakta yang cukup kuat atas keterlibatan itu. “Tapi kita masih berkeyakinan karena Gayus yang sebelumnya disiapkan untuk didakwa dan dikenai Undang-Undang Tipikor ternyata kok pada saat pengadilan pasal itu dihilangkan,”jelasya.