REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan untuk sementara hanya mengirimkan delapan nama kepala daerah saja yang tersandung korupsi untuk mendapatkan izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Saya akan koordinasikan dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) dahulu (soal delapan kepala daerah)," katanya, di Jakarta, Jumat (15/4).
Sebelumnya, Kejagung menyatakan sejak 2005 sampai sekarang, terdapat 61 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi yang belum mendapatkan izin dari presiden. Kendati demikian, Basrief menyatakan pihaknya akan mengklarifikasi kembali soal delapan kepada daerah tersebut. "Delapan kepala daerah itu, tentunya harus diklarifikasi lagi," katanya.
Karena itu, kata dia, dirinya meminta maaf atas informasi adanya 61 kepala daerah yang belum mendapatkan izin presiden untuk diperiksa. "Saya minta maaf atas tidak akuratnya informasi itu," katanya.
Dikatakan, permohonan izin pemeriksaan kepala daerah itu yang dikirimkan ke seskab, ada juga yang langsung dilakukan oleh kejati. "Padahal seharusnya melalui jaksa agung dahulu, permohonan izin pemeriksaan," katanya.
Sejumlah kepala daerah yang sampai sekarang belum mendapatkan izin pemeriksaan dari Presiden, antara lain Awang Farouk Ishak, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang tersangkut dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Rudy Arifin, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait dugaan korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura.