REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, menilai seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus diubah. Ia mengusulkan perekrutan anggota KPI dilakukan seperti halnya perekrutan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemilihan anggota KPI sekarang oleh DPR dan itu untuk kepentingan sembilan parpol yang ada di DPR saja. Seharusnya perekrutan seperti KPK yang pemilihannya dilakukan oleh ahli-ahli di universitas, lalu nanti calonnya diajukan ke DPR,” tukas Leo, usai diskusi media ‘M&A TV Swasta: Menjaga Kepentingan Publik', Rabu (13/4).
Dengan demikian, lanjut Leo, DPR tidak lagi melakukan uji kepatutan dan kelayakan tapi melakukan pengawasan dan menilai apakah calon anggota ada yang memiliki cacat hukum. “Dengan desain itu anggota KPI tidak lagi menjadi agen parpol dan golongan, KPI juga tidak lagi menjadi monster yang menakutkan industri penyiaran,” tukas Leo.
Selain itu, tambahnya, keterlibatan pemerintah dalam penyelenggaraan penyiaran juga harus dihilangkan. Leo memaparkan Indonesia merujuk ke model UU Penyiaran Australia yang setebal 532 halaman, tapi UU Penyiaran Indonesia hanya 45 halaman. “Itu karena semua pasal yang memerlukan peraturan pelaksanaan dibahas pemerintah dan parlemen dibantu pakar dan hasilnya jadi bagian dari UU Penyiaran,” jelas Leo.
Dengan demikian, tambahnya, KPI pun menjadi pelaksana penyelenggara penyiaran tanpa adanya intervensi pemerintah. Ia menambahkan KPI di Indonesia pun hendaknya hanya berjumlah satu buah yang berkedudukan di ibukota. “Banyaknya KPID menjadi sumber birokrasi dan mempersulit pengawasan perizinan karena itu KPI cukup satu saja,” ujar Leo.